Gaji bersih
Masukkan gaji kotor bulanan — langsung lihat berapa yang benar-benar Anda terima.
Berapa kali Anda menerima tawaran kerja dan bertanya-tanya berapa sisanya sebenarnya? Masukkan gaji kotor, sisanya dihitung sesuai tarif BPJS dan PPh 21 tahun 2026.
Cara gaji bersih dihitung
1. BPJS dihitung dari gaji kotor: JHT 2% + JP 1% (maks. Rp10.547.400) + Kesehatan 1% (maks. Rp12.000.000)
2. Dasar PPh 21 = gaji kotor − BPJS
3. PPh 21 dihitung progresif dari penghasilan tahunan dikurangi PTKP
4. Gaji bersih = gaji kotor − BPJS − PPh 21
Potongan BPJS 2026 (dari sisi karyawan)
| Program | Tarif | Batas upah |
|---|---|---|
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% | tidak dibatasi |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% | Rp10.547.400 |
| BPJS Kesehatan | 1% | Rp12.000.000 |
Tarif PPh 21 2026 (penghasilan kena pajak tahunan)
| Lapisan | Penghasilan tahunan | Tarif |
|---|---|---|
| 1. | sampai Rp60 juta | 5% |
| 2. | Rp60 – 250 juta | 15% |
| 3. | Rp250 – 500 juta | 25% |
| 4. | Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
| 5. | di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarif yang lebih tinggi di setiap lapisan hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang melebihi ambang batas lapisan sebelumnya — bukan untuk seluruh penghasilan sekaligus. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun, dikurangkan dari penghasilan sebelum tarif progresif diterapkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana gaji bersih dihitung dari gaji kotor?
Dari gaji kotor dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (total 4% dari gaji, dengan batas atas tertentu), kemudian dihitung PPh 21 secara progresif atas penghasilan setelah dikurangi BPJS dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?
Total potongan karyawan adalah 4% dari gaji bulanan: 2% untuk JHT (Jaminan Hari Tua), 1% untuk JP (Jaminan Pensiun, dengan batas upah Rp10.547.400), dan 1% untuk BPJS Kesehatan (dengan batas upah Rp12.000.000).
Berapa tarif PPh 21 yang berlaku tahun 2026?
5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta per tahun, 15% untuk bagian Rp60–250 juta, 25% untuk bagian Rp250–500 juta, 30% untuk bagian Rp500 juta–5 miliar, dan 35% untuk bagian di atas Rp5 miliar. Tarif yang lebih tinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan di atas ambang batas, bukan untuk seluruh penghasilan.
Apakah kalkulator ini memperhitungkan status pernikahan dan tanggungan?
Tidak, perhitungan ini menggunakan status PTKP dasar (TK/0 — belum menikah, tanpa tanggungan) sebagai perkiraan. PTKP bertambah untuk status menikah dan setiap tanggungan (maksimal 3 orang). Untuk perhitungan yang sesuai situasi Anda, konsultasikan dengan bagian HR atau konsultan pajak.