km Rp °C kg
Ilustrasi uang kertas dan koin untuk perhitungan keuangan
listrik, gas, air

Kalkulator biaya listrik dan air

Masukkan pemakaian dan tarif per unit Anda — total biaya langsung dihitung.

Berapa kali Anda ingin mengecek cepat tagihan atau memperkirakan pembayaran berikutnya? Untuk itulah halaman ini dibuat.

Listrik: menghitung biaya listrik berdasarkan pemakaian dalam kWh dan tarif Anda.

kWh
Rp
Rp/bulan
Total yang harus dibayar
—

Gas: menghitung biaya gas berdasarkan pemakaian dalam m³ dan tarif Anda.

m³
Rp
Rp/bulan
Total yang harus dibayar
—

Air: menghitung biaya air berdasarkan pemakaian dalam m³ dan tarif Anda.

m³
Rp
Rp
Total yang harus dibayar
—
⚠ Tarif per unit berbeda-beda tergantung golongan tarif dan wilayah — masukkan tarif Anda sendiri dari tagihan terbaru, bukan perkiraan umum.

Cara menghitung biaya

Listrik dan gas: pemakaian (kWh atau m³) × tarif per unit + biaya beban bulanan × jumlah bulan.

Air: pemakaian air (m³) × tarif per m³ + biaya beban bulanan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara menghitung biaya listrik untuk suatu periode?

Kalikan pemakaian dalam kWh dengan tarif per kWh sesuai golongan tarif PLN Anda, lalu tambahkan biaya beban/abonemen bulanan dikalikan jumlah bulan — kedua angka ini bisa dilihat di tagihan atau di situs PLN.

Apa bedanya biaya air dan biaya pemakaian air?

Biaya pemakaian air dihitung dari jumlah air yang digunakan dalam m³ dikalikan tarif per m³, sedangkan biaya beban/abonemen adalah biaya tetap bulanan terlepas dari pemakaian — keduanya bisa dilihat di tagihan PDAM.

Mengapa kalkulator ini tidak punya harga bawaan?

Tarif listrik, gas, dan air berbeda-beda tergantung golongan tarif, wilayah, dan penyedia, serta bisa berubah dari waktu ke waktu — karena itu lebih akurat memasukkan tarif Anda sendiri dari tagihan terbaru, bukan angka umum yang mungkin sudah tidak berlaku.

Di mana saya menemukan tarif per unit di tagihan saya?

Biasanya tercantum di bagian "Tarif" atau "Harga per satuan" pada tagihan bulanan dari penyedia, atau langsung di kontrak/daftar tarif — biasanya dalam Rp per kWh (listrik) atau Rp per m³ (air, gas).